Gubernur Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten Kota hingga 1 Agustus 2021
Minggu, 18 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedanhkan untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen," ucap Gubernur Olly. Baca: Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas dari Penjara, Ini Pengakuannya.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19," pungkasnya. Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Anggota TNI AL Ditemukan Tak Bernyawa.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen," ucap Gubernur Olly. Baca: Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas dari Penjara, Ini Pengakuannya.
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19," pungkasnya. Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Anggota TNI AL Ditemukan Tak Bernyawa.
(nag)
Lihat Juga :