Ribuan kendaraan Diputarbalikkan saat Penutupan 27 Exit Tol dan 244 titik penyekatan di Jawa Tengah

Minggu, 18 Juli 2021 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

"Sektor-sektor ini perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.

"Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," timpalnya.

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. "Kami Polri sangat memahami situasi ini,
Namun pemerintah mengambil keputusan karena tren COVID meningkat, Keselamatan Rakyat harus di utamakan

Baca juga : Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak


Pesan Iqbal, "Mari bersama sama kita Jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran, ikuti Aturannya , patuhi petugas sehingga berhasi, tetap Wajib Prokes 5M Masker didobeli.Jaga jarak. Cuci tangan dengan sabun. Hindari mobilitas. di rumah saja : Stay at Home.
Jaga Imun kita," .
(sms)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)