Gara-gara Tik Tok, Pemuda di Sleman Dikeroyok 10 Orang hingga Alami Luka Bacok

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi, di antaranya di Pawirotaman, Yogyakarta, dan Banguntapan, Bantul, selang beberapa jam setelah kejadian. "Para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah temanya," jelasnya.



Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua celurit, enam buah pedang, gir sepeda motor bergagang besi, tiga gasper dan empat sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal.

Motif penganiayaan itu, karena pelaku tersinggung dengan dengan unggahan korban. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan , dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaa dengan ancaman hukuman maksimal liam tahun penjara," terangnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3454 seconds (0.1#10.140)