10 ASN Positif COVID-19, Kantor Kapanewonan Ngemplak Ditutup Sementara

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:27 WIB
loading...
10 ASN Positif COVID-19, Kantor Kapanewonan Ngemplak Ditutup Sementara
Pengumuaman kantor kapanewonan Ngemplak tutup. Foto Ist
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kapenewonan Ngemplak, Sleman memutuskan menutup sementara kantor Kapenewonan Ngemplak, selama tiga hari, dari Rabu-Jumat (14-16/2021). Kebijakan ini diambil setelah ada 10 aparatur sipil negara (ASN) kapenwonan Ngemplak dinyatakan positif COVID-19.

Selama penutupan digunakan untuk sterilisasi seluruh ruangan dan tracing bagi yang kontak erat. “Mulai kemarin, hingga besok kantor kapenewonan Ngempak ditutup. Layanan dibuka lagi Senin (19/7/2021),” kata Panewu Ngemplak, Sleman, Siti Wahyu Purwaningsih, Kamis (15/7/2021).

Siti Wahyu Purwaningsih mengatakan diketahuinya 10 ASN itu positif COVID-19, berawal ada satu ASN, dinyatakan positif COVID-19, Selasa (13/7/2021) malam. Sebagai tindaklanjutnya, 13 ASN di Kapenewonan Ngemplak di Swab PCR, Rabu (14/6/2021). Hasilnya sembilan ASN dinyatakan positif COVID-19.

Pegawai di Kapanewonan Ngemplak ada 19 orang. 14 ASN dan lima pegawai harian lepas (PHL). “ ASN yang positif itu, orang tanpa gejala (OTG). Karena itu, untuk menghindari penularan, kantor Kapanewon Ngemplak sementara ditutup dan mereka yang positif melakukan isolasi mandiri (isoman),” paparnya.

Saat ini, katanya, tracing masih berlanjut, terutama siapa saja yang kontak erat dengan mereka dan keluarga ASN itu. Termasuk melakukan swab PCR lanjutan kepada lima PHL kantor kapanewonan Ngemplak, Kamis (15/7/2021).

Namun hasilnya belum keluar. Sehingga kemungkinan masih bisa bertambah. “PHL itu sambil menunggu hasilnya keluar harus karantina,” jelasnya.

Siti menambahkan selama kantor Kapanewon ditutup untuk layanan administrasi, seperti administrasi kependudukan (Adminduk), baik permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online (daring).

Untuk Adminduk melalui website Dukcapil Sleman di dukcapilsleman.slemankab.go.id.“Untuk itu, mengimbau masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” harapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)