Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara, Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan eksekusi terhadap Asep Lutfi Suparman, seorang penjual kopi ke Lapas Tasikmalaya karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A
A
A
TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang penjual kopi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tak kuat bayar denda pelanggaran PPKM Darurat.
Baca juga: Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara
Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Baca juga: Pemuda Penjual Pempek Curi Celana Dalam Ibu-ibu Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya
Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.
Baca juga: Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara
Penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dieksekusi setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Baca juga: Pemuda Penjual Pempek Curi Celana Dalam Ibu-ibu Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya
Asep yang menjadi terpidana dijebloskan ke Lapas kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa. Asep yang diantar oleh orang tuanya dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.
Lihat Juga :