Rampas Ponsel Remaja, Residivis Kasus Curas Ditembak
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu korban yang sendirian memainkan ponselnya di rumahnya. Kemudian para tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, dimana pelaku AR yang dibonceng turun, langsung menikam korban. Saat itu tersangka berhasil merampas ponsel korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. "Sesuai dengan hasil tracking imei ponsel korban yang kami dapatkan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditangkap mereka terpaksa dihadiahi timah panas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Tri, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban dan satu helai hoodie warna abu-abu yang dipakai tersangka pada saat kejadian."Atas kejadian itu para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara," jelas Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku AR mengakui segala perbuatannya. "Saya melakukan aksi begal itu bersama dengan tersangka UD. Saya sebagai esekutor, dan rekan saya menunggu di motor," ucapnya. Baca juga: Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Dikatakan juga, kalau rencananya ponsel korban akan dijual untuk berpesta minuman keras (miras). "Niatnya untuk pesta miras, tapi belum sempat menjualnya ponsel korban kami malah tertangkap," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. "Sesuai dengan hasil tracking imei ponsel korban yang kami dapatkan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditangkap mereka terpaksa dihadiahi timah panas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Tri, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban dan satu helai hoodie warna abu-abu yang dipakai tersangka pada saat kejadian."Atas kejadian itu para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara," jelas Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku AR mengakui segala perbuatannya. "Saya melakukan aksi begal itu bersama dengan tersangka UD. Saya sebagai esekutor, dan rekan saya menunggu di motor," ucapnya. Baca juga: Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Dikatakan juga, kalau rencananya ponsel korban akan dijual untuk berpesta minuman keras (miras). "Niatnya untuk pesta miras, tapi belum sempat menjualnya ponsel korban kami malah tertangkap," katanya.
(don)
Lihat Juga :