Pemuda di Muba Ini Ajak Sepupu Perempuannya Mencuri Kambing
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Deki Kurnaini (23) bersama sepupu perempuannya Ira Ovrianti nyaris dihakimi massa, setelah kepergok warga mencuri kambing ternak milik di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Pelaku menjalankan aksi pencurian kambing menggunakan seutas tali, ketika pemiliknya lengah. Saat itu pelaku melihat hewan ternak yang berada dekat pembuangan sampah, lalu menjerat hewan ternak itu dan diikat dalam hutan.
Saat berada di pinggir hutan, awalnya warga menduga mereka berdua seperti sepasang kekasih, namun setelah di dekati dua pelaku ingin membawa kambing hasil curian untuk dijual ke penadah.
Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kusuma membenarkan adanya kasus pencurian hewan ternak. Mendapat laporan dari pemilik ternak, jajaran Mapolsek Babat Toman lansung menuju lokasi, dan mengamankan dua pelaku dari amukan warga. Baca: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi.
"Kita juga mengamankan barang bukti seekor kambing yang dicuri pelaku. Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Andi. Baca Juga: Tolak Ajakan Pesta Miras, Pria di Manado Ini Babak Belur Dianiaya.
Pelaku menjalankan aksi pencurian kambing menggunakan seutas tali, ketika pemiliknya lengah. Saat itu pelaku melihat hewan ternak yang berada dekat pembuangan sampah, lalu menjerat hewan ternak itu dan diikat dalam hutan.
Saat berada di pinggir hutan, awalnya warga menduga mereka berdua seperti sepasang kekasih, namun setelah di dekati dua pelaku ingin membawa kambing hasil curian untuk dijual ke penadah.
Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kusuma membenarkan adanya kasus pencurian hewan ternak. Mendapat laporan dari pemilik ternak, jajaran Mapolsek Babat Toman lansung menuju lokasi, dan mengamankan dua pelaku dari amukan warga. Baca: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi.
"Kita juga mengamankan barang bukti seekor kambing yang dicuri pelaku. Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Andi. Baca Juga: Tolak Ajakan Pesta Miras, Pria di Manado Ini Babak Belur Dianiaya.
(nag)