Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun di Sulsel Dikebut
loading...
A
A
A
Diketahui, Kementerian Kesehatan sendiri melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi Covid-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun.
Dalam edaran tersebut dijelaskan pemberian vaksinasi tersebut dengan pertimbangan banyaknya kasus terkonfirmasi positif pada usia rentang 12-17 tahun.
Penyuntikan vaksin Covid-19 itupun setelah mendapat rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma ( Sinovac ).
Dalam edaran tersebut dijelaskan pemberian vaksinasi tersebut dengan pertimbangan banyaknya kasus terkonfirmasi positif pada usia rentang 12-17 tahun.
Penyuntikan vaksin Covid-19 itupun setelah mendapat rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma ( Sinovac ).
(agn)