Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun di Sulsel Dikebut

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:24 WIB
loading...
Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun di Sulsel Dikebut
Vaksinasi Covid-19 untuk remaja berusia 12-17 tahun dimulai di Sulsel dimulai hari ini, Rabu (14/7/2021). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Vaksinasi Covid-19 untuk remaja berusia 12-17 tahun dimulai di Sulsel. Program ini bakal menyasar para siswa SMP-SMA yang pelayanannya dimulai hari ini, Rabu (14/7/2021).

Vaksinasi bagi usia remaja tersebut rencananya dicanangkan secara resmi di SMP 4 Makassar dan SMK Negeri 10 Makassar. Tahap awal, akan menyasar kurang lebih 2.500 siswa. Rencananya akan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku, pemberian vaksinasi tahap ketiga bagi usia 12-17 dikerjasamakan dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Salah satu upaya cegah penularan dan program herd immunity (kekebalan kelompok) dengan meminta kepada seluruh kabupaten dan kota untuk kebut vaksin,” ucapnya, Selasa (13/7/2021).



Plt Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammadong menjelaskan, sebelumnya vaksinasi hanya dikhususkan untuk warga berusia 18 tahun ke atas. Namun seiring waktu, kini mulai direkomendasikan diberikan kepada remaja berusia 12-17 tahun.

“Sehingga kebijakan Pak Plt Gubernur untuk menyasar SMP dan SMA tepat. Sekarang ini sudah sementara kita koordinasikan dan kerja sama dengan BIN untuk pencanangan untuk bisa dilakukan di semua SMP dan SMA di kabupaten/kota,” sebutnya.

Program vaksinasi tersebut juga akan menyasar komunitas. Dengan harapan, target penyuntikan vaksin Covid-19 bagi 7 juta warga di Sulsel bisa segera selesai.



“Salah satu strateginya dengan menyasar komunitas, termasuk komunitas anak sekolah, termasuk bisa dikembangkan nanti ke komunitas perusahaan nantinya,” ucap Muhammadong.

Diketahui, Kementerian Kesehatan sendiri melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi Covid-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun.

Dalam edaran tersebut dijelaskan pemberian vaksinasi tersebut dengan pertimbangan banyaknya kasus terkonfirmasi positif pada usia rentang 12-17 tahun.

Penyuntikan vaksin Covid-19 itupun setelah mendapat rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma ( Sinovac ).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)