Sehari Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Senin, 12 Juli 2021 - 19:13 WIB
loading...
Hanya dalam waktu 24, tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di dua tempat berbeda, pada Sabtu (10/7/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Tim Satresnarkoba Polresta Manado terus membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika . Kali ini, hanya dalam waktu 24, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di dua tempat berbeda, pada Sabtu (10/7/2021).
Pengungkapan kasus yang pertama kata Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso terjadi di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Di lokasi tersebut tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Baca juga: Senang Bisa Pulang Kampung, Jenderal Polisi Bintang 2 Ini Langsung Nyatakan Perang Lawan Narkoba
"Kami kemudian melakukan pengintaian, dan sekira pukul 20.00 Wita seorang pria berinisial G keluar dari rumah MRK (28), seorang tersangka yang menjadi incaran," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (12/7/2021).
G kemudian digeledah dan didapati empat butir obat Trihexyphenidyl. Dia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp20 ribu dari MRK. Tanpa menunggu lama, MRK langsung diamankan bersama dengan barang bukti 50 tablet obat Trihexyphenidyl.
Sekira pukul 23.00 wita, tim kemudian bergerak ke Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, dimana tim mendapat informasi sedang terjadi peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
Pengungkapan kasus yang pertama kata Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso terjadi di Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Di lokasi tersebut tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Baca juga: Senang Bisa Pulang Kampung, Jenderal Polisi Bintang 2 Ini Langsung Nyatakan Perang Lawan Narkoba
"Kami kemudian melakukan pengintaian, dan sekira pukul 20.00 Wita seorang pria berinisial G keluar dari rumah MRK (28), seorang tersangka yang menjadi incaran," kata AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (12/7/2021).
G kemudian digeledah dan didapati empat butir obat Trihexyphenidyl. Dia mengaku membeli barang tersebut seharga Rp20 ribu dari MRK. Tanpa menunggu lama, MRK langsung diamankan bersama dengan barang bukti 50 tablet obat Trihexyphenidyl.
Sekira pukul 23.00 wita, tim kemudian bergerak ke Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, dimana tim mendapat informasi sedang terjadi peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
Lihat Juga :