Besok, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot
Minggu, 11 Juli 2021 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
"Masih perlu penambahan saksi ahli lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyallah empat hari ke depan, kalau nggak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," ujar Yudi sebelumnya.
Diketahui, kasus tersebut menjerat eks pejabat Pemkot Makassar, di antaranya Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi keempat tersangka saat diamankan polisi, Jumat (23/4/2021) lalu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
Diketahui, kasus tersebut menjerat eks pejabat Pemkot Makassar, di antaranya Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi keempat tersangka saat diamankan polisi, Jumat (23/4/2021) lalu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
Lihat Juga :