Selama PPKM Darurat, Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial
Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:23 WIB
loading...
PT KAI Daop 8 Surabaya mulai dari 12-20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat, menerapkan kebijakan, perjalanan KA Lokal hanya untuk pekerja perkantoran sektor esensial. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) atau selama PPKM Darurat, menerapkan kebijakan, perjalanan KA Lokal hanya untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (10/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat Bikin Lengang Arus Lalu Lintas ke Puncak Bogor
Dia menambahkan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 , dan Industri orientasi ekspor," tandas Luqman. Baca juga: Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (10/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat Bikin Lengang Arus Lalu Lintas ke Puncak Bogor
Dia menambahkan, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 , dan Industri orientasi ekspor," tandas Luqman. Baca juga: Pengusaha Jawa Barat Keluhkan Aturan PPKM Darurat, Apindo: Ini Ruwet
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Lihat Juga :