Disdukcapil Parepare Terapkan Layanan Cetak Dokumen di Rumah
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
loading...
Disdukcapil Parepare menerapkan layanan cetak dokumen kependudukan di rumah. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PAREPARE - Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memangkas birokrasi, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis online.
Diantaranya, pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.
Kebijakan tersebut, menyusul setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Parepare , Adi Hidayah Saputra menjabarkan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Virus Makin Meluas, Pemkot Kembali Gelar Rapid Test Massal di Pasar Lakessi
"Penerapannya sejak Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat," papar Adi.
Sementara Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, terkait potensi dokumen dipalsukan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Diantaranya, pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.
Kebijakan tersebut, menyusul setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Parepare , Adi Hidayah Saputra menjabarkan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Virus Makin Meluas, Pemkot Kembali Gelar Rapid Test Massal di Pasar Lakessi
"Penerapannya sejak Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat," papar Adi.
Sementara Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, terkait potensi dokumen dipalsukan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lihat Juga :