Seminggu PPKM Darurat, Polda Jawa Timur Tindak 32.000 Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sekitar 32.000 warga terjaring operasi karena melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur (Jatim). Untuk denda yang diberikan bagi perorangan di kisaran Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan hukuman sosial yakni hukuman fisik dan membantu kebersihan.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Surabaya, Jumat (9/7/2021).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Kami dari Forkopimda Jatim terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi sebagai upaya menurunkan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Jatim, Ini Strategi yang Dilakukan Panglima TNI
Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan.
"Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan," kata Nico.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Kian Melonjak, Tingkat Kesembuhan Makin Menurun
Selama PPKM Darurat, Pemprov Jatim bersama Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim dan Koarmada II juga bersinergi melaksanakan operasi penyekatan. Total di Jatim ada tujuh titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/kota yang disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. “Tujuan dari operasi yustisi yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami mengajak masyarakat agar mematuhi aturan," pungkas Nico.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Surabaya, Jumat (9/7/2021).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Kami dari Forkopimda Jatim terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi sebagai upaya menurunkan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Jatim, Ini Strategi yang Dilakukan Panglima TNI
Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan.
"Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan," kata Nico.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Kian Melonjak, Tingkat Kesembuhan Makin Menurun
Selama PPKM Darurat, Pemprov Jatim bersama Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim dan Koarmada II juga bersinergi melaksanakan operasi penyekatan. Total di Jatim ada tujuh titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/kota yang disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. “Tujuan dari operasi yustisi yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami mengajak masyarakat agar mematuhi aturan," pungkas Nico.
(msd)