Seminggu PPKM Darurat, Polda Jawa Timur Tindak 32.000 Pelanggar Prokes
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:11 WIB
loading...
Polda Jawa Timur menindak 32.000 pelanggar protokol kesehatan sejak diberlakukan PPKM Darurat.
A
A
A
SURABAYA - Sekitar 32.000 warga terjaring operasi karena melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur (Jatim). Untuk denda yang diberikan bagi perorangan di kisaran Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan hukuman sosial yakni hukuman fisik dan membantu kebersihan.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Surabaya, Jumat (9/7/2021).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Kami dari Forkopimda Jatim terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi sebagai upaya menurunkan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Jatim, Ini Strategi yang Dilakukan Panglima TNI
Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Surabaya, Jumat (9/7/2021).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Kami dari Forkopimda Jatim terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi sebagai upaya menurunkan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Percepat Vaksinasi di Jatim, Ini Strategi yang Dilakukan Panglima TNI
Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan.
Lihat Juga :