Tanah Diserobot, Pemilik Lahan Minta BPN Pematangsiantar Lindungi Hak Warga Sipil
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Seorang warga Pematangsiantar , Sumatera Utara, Rinto Lumbok Sinaga tidak terima atas penyerobotan lahan miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik. Penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar berinisial SB.
Baca juga: Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.
Baca juga: Usai Ambil Uang Rp20 Juta di Bank Mahasiswi Dibegal 2 Pemuda
Rinto mengaku membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.
"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," katanya, Jumat (9/7/2021).
Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik.
Melihat hal tersebut, Rinto sempat menanyakan RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang menguasai tanahnya itu.
Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh SB yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu.
"Saudara SB berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya," ujar Abidin.
Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.
"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (batas sebelah barat), Endang (batas sebelah timur), Suyanto (batas sebelah selatan), Abidin dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia.
Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.
"Kemudian wabah pandemi COVID-19 pun melanda, membuat saya tidak bisa sering kembali ke kampung untuk melihat kondisi tanah yang saya miliki," katanya.
Namun demikian, saat Rinto melihat lagi pada Juni 2021, dia menemukan lahannya telah dipagari kawat keliling oleh SB.
"Hati saya hancur, sedih, dan bercampur marah kenapa saya diperlakukan tidak adil? Saya bertanya apakah tidak ada lagi keamanan bagi warga negara sipil untuk memiliki tanah di republik ini? Di mana bentuk perlindungan dari Badan Pertanahan Nasional kepada orang-orang lemah, rakyat kecil yang tak punya pangkat seperti saya ini," kata dia.
Rinto juga mengharapkan Simponi segera angkat kaki dari lahannya itu. Di sisi lain, Rinto juga meminta BPN Pematangsiantar tidak membiarkan peristiwa ini berlarut-larut.
"Bersama kuasa hukum saya, AM Rizki Sitio, saya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada 5 Juli 2021. Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Pusat, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum. Dia menyarankan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Silakan bawa ke ranah hukum. Intinya tidak akan ada kebenaran mendua. Kalau anggota saya salah, biarkan diproses hukum. Demikian juga pihak yang di sana," kata perwira tinggi Polri itu saat dihubungi.
Senada dengan Pudjo, Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen (Purn) Arman Depari meminta Rinto untuk membawa kasus tersebut ke polisi. Pria asal Karo itu juga mengatakan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang nakal. "Biar aparat kepolisian menentukan mana pihak yang benar," tegasnya.
Baca juga: Wanita Blitar yang Ditemukan Tewas Telanjang Kerap Marah-marah
Bekas wartawan nasional itu juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar untuk mengambil sikap atas tanah haknya yang diserobot itu.
Baca juga: Usai Ambil Uang Rp20 Juta di Bank Mahasiswi Dibegal 2 Pemuda
Rinto mengaku membeli sebidang tanah seluas 300 meter di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Tanah ini dibelinya dari pemilik lama yang masih keluarga dekat, yakni Amangboru Umar Purba. Dia menegaskan, tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali.
"Setelah mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, tepatnya pada 9 Desember 2014 terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/ Bah Kapul atas tanah kami ini," katanya, Jumat (9/7/2021).
Pria yang berdomisili di Jakarta itu memang jarang melihat tanah tersebut di Pematangsiantar. Namun, pada Desember 2019, dia terkejut tanah tersebut telah digarap orang tanpa seizin pemilik.
Melihat hal tersebut, Rinto sempat menanyakan RT setempat untuk memastikan siapa pelaku yang menguasai tanahnya itu.
Ketua RT 002/RW003 Abidin mengatakan, tanah tersebut dikuasai sepihak oleh SB yang merupakan oknum pegawai di BNN Kota Pematangsiantar yang juga berdomisili di dekat lahan itu.
"Saudara SB berjumpa dengan saya dan mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tanpa pernah menunjukkan Surat Hak Milik kepada saya," ujar Abidin.
Merespons itu, Rinto pada 2 Januari 2020 mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas bidang tanah yang dimilikinya tersebut. Selanjutnya Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 memerintahkan Adiguna Samosir untuk mengukur ulang tanah itu.
"Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Eksekusi tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Sakiman (batas sebelah barat), Endang (batas sebelah timur), Suyanto (batas sebelah selatan), Abidin dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah)," kata dia.
Setelah pengukuran ulang tersebut, Rinto menyimpulkan masalah tersebut telah selesai. Sebab, hasil dari pengukuran tersebut disimpulkan bahwa bidang tanah itu memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik Rinto.
"Kemudian wabah pandemi COVID-19 pun melanda, membuat saya tidak bisa sering kembali ke kampung untuk melihat kondisi tanah yang saya miliki," katanya.
Namun demikian, saat Rinto melihat lagi pada Juni 2021, dia menemukan lahannya telah dipagari kawat keliling oleh SB.
"Hati saya hancur, sedih, dan bercampur marah kenapa saya diperlakukan tidak adil? Saya bertanya apakah tidak ada lagi keamanan bagi warga negara sipil untuk memiliki tanah di republik ini? Di mana bentuk perlindungan dari Badan Pertanahan Nasional kepada orang-orang lemah, rakyat kecil yang tak punya pangkat seperti saya ini," kata dia.
Rinto juga mengharapkan Simponi segera angkat kaki dari lahannya itu. Di sisi lain, Rinto juga meminta BPN Pematangsiantar tidak membiarkan peristiwa ini berlarut-larut.
"Bersama kuasa hukum saya, AM Rizki Sitio, saya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada 5 Juli 2021. Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Pusat, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum. Dia menyarankan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Silakan bawa ke ranah hukum. Intinya tidak akan ada kebenaran mendua. Kalau anggota saya salah, biarkan diproses hukum. Demikian juga pihak yang di sana," kata perwira tinggi Polri itu saat dihubungi.
Senada dengan Pudjo, Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen (Purn) Arman Depari meminta Rinto untuk membawa kasus tersebut ke polisi. Pria asal Karo itu juga mengatakan pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang nakal. "Biar aparat kepolisian menentukan mana pihak yang benar," tegasnya.
(shf)