Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bone Gempar, Anggota DPRD Ricuh dan Saling Tantang Adu Jotos Saat Rapat Dengar Pendapat
Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.
Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.
Baca juga: Deliserdang Gempar, Pura-pura Salat Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
Sementara di empat desa tersebut, sebanyak 258 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia, terkait dugaan pencemaran lingkungan . Pengadilan Negeri Blitar telah menerbitkan nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt dengan jadwal sidang perdana 21 Juli 2021.
Rahmat menilai paket sembako yang dibagikan ke warga bukan CSR. Bantuan yang disalurkan PT Greenfields menurutnya kategori sedekah. Sebab sesuai perundangan No. 40/2007 pelaksanaan CSR harus terbuka sekaligus ada laporannya. "Kalau sekedar bagi beras untuk warga, itu bukan CSR, tapi sedekah. Lalu pertanyaanya, selama ini kemana CSRnya," ujar Rahmat.
Baca juga: Deliserdang Gempar, Pura-pura Salat Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Lihat Juga :