Bandel Tak Indahkan Surat Teguran Soal Pencemaran, Wabup Blitar: Langsung Tutup
Kamis, 08 Juli 2021 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Surat teguran dikeluarkan Bupati Blitar Rini Syarifah. Di masing-masing surat teguran satu dan dua diberi tenggang waktu tujuh hari untuk berbenah. Namun PT Greenfields tetap membuang kotoran sapi ke sungai. Pengolahan limbah yang sesuai Amdal tetap tidak ada.
Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.
Baca juga: Terjang Barikade Prajurit TNI AU, Ratusan Massa Memaksa Masuk Lanud Sam Ratulangi
Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas . Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).
Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.
Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.
Saat ini Pemkab Blitar menyiapkan surat teguran ketiga yang akan dilayangkan Jumat (9/7/2021). "Sesuai laporan dan bukti video pada tanggal 7 Juli 2021, ternyata PT Greenfields masih membuang limbahnya ke sungai," kata Rahmat.
Baca juga: Terjang Barikade Prajurit TNI AU, Ratusan Massa Memaksa Masuk Lanud Sam Ratulangi
Selama tujuh hari berlakunya surat teguran ketiga, Pemkab Blitar melakukan pemantauan secara massif. Pemkab Blitar, juga menyiapkan surat pengaduan ke kementrian dan provinsi yang intinya meminta dilakukan penindakan tegas . Hal itu mengingat PT Greenfields berstatus perusahaan modal asing (PMA).
Selama beroperasi sejak 2018, Rahmat juga tidak melihat adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang jelas dari PT Greenfields. "Selama ini CSRnya juga tidak jelas. Begitu juga dengan PAD bagi pemkab juga tidak jelas," papar Rahmat.
Rahmat juga menyinggung aksi bagi-bagi sembako kepada warga yang dikatakan PT Greenfields sebagai CSR. Belum lama ini PT Greenfields tiba-tiba membagikan paket sembako ke warga. Selama dua hari, 218 sembako disalurkan kepada warga Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, Desa Plumbangan, dan Desa Tembalang.
Lihat Juga :