Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tipiring dilakukan terhadap 5 pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan ppkm darurat, dan pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” kata Doni yang juga menjabat Kapolres Tasikmalaya itu.
Sementara itu, pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima dengan vonis denda yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuanWFO 50% sesuai ketentuan PPKM Darurat. “Kedepannya kami akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf menjelaskan, untuk vonis denda yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tukang bubur yang juga melanggar PPKM Darurat sudah dibayarkan sebesar Rp5 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan ppkm darurat, dan pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” kata Doni yang juga menjabat Kapolres Tasikmalaya itu.
Sementara itu, pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima dengan vonis denda yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuanWFO 50% sesuai ketentuan PPKM Darurat. “Kedepannya kami akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf menjelaskan, untuk vonis denda yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tukang bubur yang juga melanggar PPKM Darurat sudah dibayarkan sebesar Rp5 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.
(shf)
Lihat Juga :