Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya , Jawa Barat terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat . Lima pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan total denda sebanyak Rp26 juta pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dari tiga kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tipiring dilakukan terhadap 5 pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan ppkm darurat, dan pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” kata Doni yang juga menjabat Kapolres Tasikmalaya itu.
Sementara itu, pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima dengan vonis denda yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuanWFO 50% sesuai ketentuan PPKM Darurat. “Kedepannya kami akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf menjelaskan, untuk vonis denda yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tukang bubur yang juga melanggar PPKM Darurat sudah dibayarkan sebesar Rp5 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.
Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dari tiga kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda Rp5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tipiring dilakukan terhadap 5 pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan ppkm darurat, dan pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” kata Doni yang juga menjabat Kapolres Tasikmalaya itu.
Sementara itu, pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima dengan vonis denda yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Dia mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuanWFO 50% sesuai ketentuan PPKM Darurat. “Kedepannya kami akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf menjelaskan, untuk vonis denda yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada tukang bubur yang juga melanggar PPKM Darurat sudah dibayarkan sebesar Rp5 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Lihat Juga: MNC Peduli dan RS TMC Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing di Tasikmalaya, Warga Antusias
(shf)