Respons Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Maros Terapkan PPKM Mikro
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:25 WIB
loading...
Bupati Maros, AS Chaidir Syam memberikan keterangan kepada awak media terkait penerapan PPKM mikro terbatas. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terbatas. Kebijakan itu diambil merespons kasus Covid-19 di Kabupaten Maros yang merangkak naik.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, kebijakan itu juga diambil setelah rapat monitoring dan evaluasi penandatanganan Covid-19 bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga:Serbuan Vaksin Kembali Digelar, Koopsau II Target 300 Warga Maros
"Tadi dari penjelasan Gubernur, kita memang perlu mengantisipasi dengan melakukan PPKM. Untuk di Maros yang masih dalam zona kuning, yang bisa diterapkan adalah PPKM level empat, PPKM mikro terbatas," katanya, Kamis (8/7).
Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran mengenai PPKM mikro terbatas. :Jadi kita akan mulai membuat surat edaran dengan membatasi beberapa hal, seperti memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah," tuturnya.
Selain itu, tempat umum lainnya masih bisa dioperasikan. Namun hanya dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas yang ada. Area kawasan kuliner kata dia, hanya diizinkan dibuka sampai pukul 22.00 malam. Namun, apabila peningkatan kasus masih terus terjadi, maka jam operasional akan diturunkan.
Baca juga:Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan, kebijakan itu juga diambil setelah rapat monitoring dan evaluasi penandatanganan Covid-19 bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga:Serbuan Vaksin Kembali Digelar, Koopsau II Target 300 Warga Maros
"Tadi dari penjelasan Gubernur, kita memang perlu mengantisipasi dengan melakukan PPKM. Untuk di Maros yang masih dalam zona kuning, yang bisa diterapkan adalah PPKM level empat, PPKM mikro terbatas," katanya, Kamis (8/7).
Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran mengenai PPKM mikro terbatas. :Jadi kita akan mulai membuat surat edaran dengan membatasi beberapa hal, seperti memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah," tuturnya.
Selain itu, tempat umum lainnya masih bisa dioperasikan. Namun hanya dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas yang ada. Area kawasan kuliner kata dia, hanya diizinkan dibuka sampai pukul 22.00 malam. Namun, apabila peningkatan kasus masih terus terjadi, maka jam operasional akan diturunkan.
Baca juga:Cegah Kerumunan, Disdukcapil Maros Lakukan Pembatasan Pelayanan
Lihat Juga :