Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M
Kamis, 08 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Malam Ini Seluruh Bali Akan Dibuat Gelap
Sedangkan Jaksa KPK, Asri Irawan menambahkan, Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp2,5 miliar, dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari. "Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp3 miliar. Namun baru menerima Rp2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah ponsel," katanya.
Maka dari itu, Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu, pasal 12 B UU Np. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Usai Gelar Hajatan 88 Orang Positif COVID-18, 1 Desa di Wonosobo Lockdown
Dan Kuasa Hukum Terdakwa, Daud Dahlan mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK pada persidangan berikutnya. "Menurut kami dakwaan yang diberikan salah. Dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Sedangkan Jaksa KPK, Asri Irawan menambahkan, Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp2,5 miliar, dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari. "Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp3 miliar. Namun baru menerima Rp2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah ponsel," katanya.
Maka dari itu, Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu, pasal 12 B UU Np. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Usai Gelar Hajatan 88 Orang Positif COVID-18, 1 Desa di Wonosobo Lockdown
Dan Kuasa Hukum Terdakwa, Daud Dahlan mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK pada persidangan berikutnya. "Menurut kami dakwaan yang diberikan salah. Dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Lihat Juga :