Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Selain itu, akan mengajukan permohonan agar Juarsah dapat dipindahkan ke Palembang, hingga nantinya dapat dihadirkan dalam sidang secara langsung. "Kita berharap permohonan itu bisa dikabulkan, karena banyak kendala bila persidangan digelar secara virtual," katanya.



Seperti diketahui, kasus suap proyek jalan ini juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperti mantan Bupati, Ahmad Yani; dan mantan Ketua DPRD Muara Enim , Aries HB.

Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Elfin MZ Muhtar; Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi; dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Semuanya sudah menjalani vonis hukuman masing-masing 3-7 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)