Bupati Simalungun Angkat Tenaga Ahli, Praktisi Hukum: Jadi Masalah Jika Digaji dengan APBD
Kamis, 08 Juli 2021 - 11:42 WIB
loading...
Sepri Ijon Maujana Saragih,MH.(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Pengangkatan tenaga ahli oleh bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak masalah sepanjang penggajiannya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun jika tetap dipaksakan gajinya dialokasikan di APBD, kebijakan bupati Radiapoh sudah menjadi prilaku yang koruptif. Baca juga: Soal Tenaga Ahli Bupati Digaji Rp20 Juta, Wabup Simalungun Enggan Bicara
"Jika digaji dengan uang negara atau dari APBD akan menjadi persoalan hukum, tetap jika digaji dengan uang pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak masalah,"sebut praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, Kamis (8/7/2021)
Menurut Sepri, pengangkatan tenaga ahli bupati tidak mendesak apalagi yang diangkat tidak jelas keahliannya dan dua diantaranya pensiunan ASN.
"Setahu saya namanya tenaga ahli harus memang memiliki keahlian di bidangnya, bukan asal angkat untuk bayar jasa kepada tim sukses," sebut Sepri. Baca juga: 155 Tenaga Ahli Keagamaan di Enrekang Terima SK Baru
Namun jika tetap dipaksakan gajinya dialokasikan di APBD, kebijakan bupati Radiapoh sudah menjadi prilaku yang koruptif. Baca juga: Soal Tenaga Ahli Bupati Digaji Rp20 Juta, Wabup Simalungun Enggan Bicara
"Jika digaji dengan uang negara atau dari APBD akan menjadi persoalan hukum, tetap jika digaji dengan uang pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak masalah,"sebut praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, Kamis (8/7/2021)
Menurut Sepri, pengangkatan tenaga ahli bupati tidak mendesak apalagi yang diangkat tidak jelas keahliannya dan dua diantaranya pensiunan ASN.
"Setahu saya namanya tenaga ahli harus memang memiliki keahlian di bidangnya, bukan asal angkat untuk bayar jasa kepada tim sukses," sebut Sepri. Baca juga: 155 Tenaga Ahli Keagamaan di Enrekang Terima SK Baru
Lihat Juga :