Gunakan Surat Rapid Antigen Palsu, Oknum CPNS Bangka Barat Diamankan

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:50 WIB
loading...
Gunakan Surat Rapid Antigen Palsu, Oknum CPNS Bangka Barat Diamankan
Pos TNI AL Muntok lokasi diamankannya oknum CPNS yang diduga menggunakan surat rapid antigen palsu, Rabu (7/7/21). Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani
A A A
BANGKA BARAT - Salah seorang oknum CPNS di Bangka Barat diamankan petugas Pelabuhan Tanjung Kalian , karena diduga telah menggunakan surat keterangan rapid antigen COVID-19 palsu .

Dugaan pemalsuan tersebut terungkap, setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen serta dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah satu seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason.



“Yang bersangkutan akan melakukan perjalanan menyebrang ke Palembang dan menggunakan rapid palsu dengan kop surat RSUD Sejiran Setason, ini terungkap karena ketelitian dari petugas kita di pelabuhan, akhirnya diketahui rapid tersebut palsu dan juga telah dikonfirmasi ke pihak RSUD, yang membenarkan rapid itu dipalsukan,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bangka Barat, Sidharta Gautama, Rabu (7/7/21).

Pihaknya bersama tim terkait masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut. “Untuk tindakan selanjutnya masih sedang kita dalami bersama tim, karena dalam tim kita semua terlibat, ada unsur TNI Polri dan otoritas pelabuhan serta Satpol PP, jadi sedang kita dalami dulu permasalahannya nanti akan kita info kalo sudah jelas kelanjutan kasusnya,” katanya.



Sementara itu, Dokter MU yang namanya tertera dalam surat keterangan rapid antigen yang diduga palsu tersebut, masih enggan berkomentar banyak karena dia masih ingin berkonsultasi dengan pihak manajemen terkait langkah berikutnya.

“Iya benar nama yang tercantum dalam surat itu nama saya, soal langkah ke depan yang saya akan ambil belum tahu, karena saya masih ingin berkonsultasi dengan pihak manajemen RSUD Sejiran Setason, " kata Dokter MU.

Saat ini, oknum CPNS tersebut telah diamankan petugas ke Pos AL Muntok untuk menjalani proses selanjutnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)