Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:07 WIB
loading...
Aktivitas Usaha di Makassar...
Aktivitas mal di Kota Makassar sepi selama diterapkan pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan edaran baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dengan membatasi operasional aktivitas usaha hingga pukul 17.00 WITA.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha

Dalam edaran tersebut usaha seperti warung makan , rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan di tempat, hanya diperkenankan buka hingga pukul 17.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk mal secara umum.

Sementara untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tidak berubah, tetap diizinkan hingga 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Menanggapi hal ini, sejumlah pedagang merasa cukup tertekan, apalagi omset yang dihasilkan sudah cukup berkurang sejak pembatasan hingga pukul 20.00.

Wali Kota Makasaar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pembatasan aktivitas Badan Usaha (BU) hingga pukul 17.00 tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

Dia mengatakan, setidaknya ada empat tingkatan PPKM yang dikeluarkan pusat di mana PPKM darurat menjadi opsi tertinggi. Namun Makassar dinilai tidak masuk ke dalam salah satu kriteria dari 4 tingkatan tersebut. Hanya saja Makassar tersandung pada regulasi Zona.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jokowi: Pembatasan Aktivitas Masyarakat Lebih Ketat

"PPKM paling rendah pun tidak masuk kita. Tapi khusus Makassar, kita kena hukum zonanya (orange). Ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk kabupaten zona orange, dan merah, nah kita kena di sini," ujar Danny.

Sehingga mau tidak mau sejumlah kebijakan pembatasan ikut diambil, untuk menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved