Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:07 WIB
loading...
Aktivitas mal di Kota Makassar sepi selama diterapkan pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan edaran baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dengan membatasi operasional aktivitas usaha hingga pukul 17.00 WITA.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha
Dalam edaran tersebut usaha seperti warung makan , rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan di tempat, hanya diperkenankan buka hingga pukul 17.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk mal secara umum.
Sementara untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tidak berubah, tetap diizinkan hingga 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Menanggapi hal ini, sejumlah pedagang merasa cukup tertekan, apalagi omset yang dihasilkan sudah cukup berkurang sejak pembatasan hingga pukul 20.00.
Wali Kota Makasaar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pembatasan aktivitas Badan Usaha (BU) hingga pukul 17.00 tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha
Dalam edaran tersebut usaha seperti warung makan , rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan di tempat, hanya diperkenankan buka hingga pukul 17.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk mal secara umum.
Sementara untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tidak berubah, tetap diizinkan hingga 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Menanggapi hal ini, sejumlah pedagang merasa cukup tertekan, apalagi omset yang dihasilkan sudah cukup berkurang sejak pembatasan hingga pukul 20.00.
Wali Kota Makasaar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pembatasan aktivitas Badan Usaha (BU) hingga pukul 17.00 tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Lihat Juga :