Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WITA

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:07 WIB
loading...
Aktivitas Usaha di Makassar...
Aktivitas mal di Kota Makassar sepi selama diterapkan pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan edaran baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dengan membatasi operasional aktivitas usaha hingga pukul 17.00 WITA.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha

Dalam edaran tersebut usaha seperti warung makan , rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan di tempat, hanya diperkenankan buka hingga pukul 17.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk mal secara umum.

Sementara untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tidak berubah, tetap diizinkan hingga 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Menanggapi hal ini, sejumlah pedagang merasa cukup tertekan, apalagi omset yang dihasilkan sudah cukup berkurang sejak pembatasan hingga pukul 20.00.

Wali Kota Makasaar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pembatasan aktivitas Badan Usaha (BU) hingga pukul 17.00 tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved