Pangdam Kasuari: Papua Tetap Dalam Satu Bingkai NKRI

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:29 WIB
loading...
A A A
Kedua, adanya UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI Membantu Pemda, khususnya terkait pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan/ Distrik. Dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari segera membangun Kodim dan Koramil persiapan untuk membantu Pemda.

Ketiga, adanya UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Negara selama kurun waktu 20 tahun. Otsus berjalan mulai tahun 2002 sampai 2021. Negara sudah menggelontorkan dana hampir Rp94,4 triliun untuk program Otsus, sehingga percepatan pembangunan segera tercapai baik pembangunan sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur.

"Hasil dari kunjungan Pansus dari Jakarta beberapa waktu lalu dan sidang Pansus Otsus di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Forkominda dan stakeholder lainnya yang dipimpin Gubernur Papua Barat menyimpulkan Program Otsus di Papua Barat tetap dilanjutkan dengan catatan beberapa revisi seperti evaluasi program Otsus setiap tiga tahun sehingga semakin sempurna dan bermanfaat," jelas Pangdam.

Peserta FGD juga menyampaikan bahwa Implementasi Dana Otsus juga dirasakan masyarakat Papua seperti Program 1.000 Bintara Otsus yg dibuat Kodam XVIII/Ksr khusus orang asli Papua. Sehingga kuota untuk menjadi TNI semakin banyak karena selama ini mereka masih kalah bersaing.

Terkait permasalahan mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tanpa menimbulkan pelanggaran HAM, Pangdam menjelaskan terdapat tiga pola operasi TNI di wilayah Papua Barat. Ketiga pola tersebut yakni operasi teritorial, operasi intelijen dan juga operasi tempur yang dilaksanakan secara prosperity approach dan security approach.

"TNI sejak reformasi sudah membekali para prajuritnya dengan materi pelajaran Hukum HAM dan Humaniter dari mulai awal di lembaga pendidikan. Kurikulum tentang pelajaran HAM dan Humaniter dimasukkan dan juga dalam melaksanakan tugas operasi. Jadi salah kalau ada yg masih meragukan tentang pelaksanaan tugas TNI," tegasnya.

Sehubungan dengan adanya pelabelan KKB menjadi teroris oleh Menko Polhukam, lanjut dia, maka TNI melakukan perbantuan kepada Polri dalam mengatasinya. Pangdam menjelaskan aturan-aturan yang terkait. Pertama, dijelaskan dalam pasal 7 point b UU RI no 34 tentang TNI yaitu melaksanakan tugas-tugas mengatasi aksi-aksi terorisme yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kedua, dalam UU RI No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang nantinya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang saat ini masih digodok.

"Ketiga saat ini dilapangan TNI-Polri selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas seperti Satgas Tinombala di Poso dan Satgas Nemangkawi di Papua," ujar Pangdam.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan peran TNI dalam mengatasi pengaruh KKB di lingkungan kampus. Diantaranya mengajak mahasiswa ke arah hal yang positif diantaranya agar fokus belajar utk menggapai cita-cita menjadi Sarjana baik S1, S2. Disamping itu Kodam XVIII/Kasuari dan Kampus saat ini sedang menggodok pembentukan Menwa, pembekalan wasbang, membuka forum komunikasi yang konstruktif seperti ketahanan pangan dan menyampaikan peluang menjadi anggota TNI dari latar belakang sarjana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)