Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya.
Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.
Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat transmisi virus.
Lihat Juga :