Gelar Perkara Kasus Dua Bocah Tenggelam di Proyek Mattoanging Tertunda

Senin, 05 Juli 2021 - 19:56 WIB
loading...
Gelar Perkara Kasus Dua Bocah Tenggelam di Proyek Mattoanging Tertunda
Kondisi proyek rehabilitasi stadion Mattoanging yang dibongkar namun belum bisa dilanjutkan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mariso, menunda gelar perkara kasus tenggelamnya dua remaja di kubangan bekas galian dalam area proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin mengatakan, agenda gelar perkara itu dicanangkan pada Senin, (5/07/2021). Namun dia mengaku pelaksanaannya harus tertunda.

"Tertunda, Insyaallah Minggu ini kami akan gelarkan di Polrestabes Makassar . Karena masih ada keterangan yang kita mau lengkapi dulu. Yang jelas nanti kita akan kabari," ungkap Syamsuddin, Senin (5/7/2021).



Kapolsek Mariso, AKP Anita Taherong sebelumnya menyatakan pihaknya sudah siap melakukan gelar perkara kasus yang menewaskan dua bocah bernama Adli (13) dan Fajri (15), Minggu, (23/05/2021).

"Rencana paling lambat hari senin, kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka. Kami penyidik berkeyakinan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Anita kepada KORAN SINDO, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan pihaknya sudah siap menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sekaligus menetapkan tersangka, setelah kontraktor stadion selesai diperiksa.

Pemeriksaan terhadap kontraktor yang belum disebutkan identitasnya dilakukan secara virtual pada Selasa 29 Juni 2021 Malam. Alasannya, yang bersangkutan tengah berada di Jakarta.

"Dan mengaku tidak bisa menghadiri panggilan karena kondisi pandemi. Serta terkendala uang tiket. Jadi kami lakukan pemeriksaan secara virtual," ujar Perwira Polri tiga balok ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini mengungkapkan pemeriksaan terhadap kontraktor berkaitan dengan pengerjaan hingga pengawasaan proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging.



"Tapi untuk keterangan mendalam kami belum bisa sampaikan, termasuk itu (barang bukti). Karena kami belum selesai kegiatannya (proses hukum), takutnya mengganggu," jelas Anita.

"Intinya kasus itu terus berjalan, cuman kan ada beberapa kendala, kemudian beberapa tahapan yang harus kami lalui. Salah satunya kami harus gelar, paling lambat hari senin, tapi kami upayakan minggu ini," lanjut Anita.

Dia juga menegaskan pihaknya telah memeriksa banyak saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari rekan korban , orang tua, hingga petugas Satpol PP lingkup Pemprov Sulsel .



"Yang terakhir kita periksa sebelumnya itu ada juga dari pihak biro aset. Makanya dilanjut lagi nanti ke kontraktor cuma harinya akan kita sesuaikan dengan yang bersangkutan," imbuhnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)