Polisi Jamin Tidak Ada yang Lolos dari Penyekatan, Karyawan Dipaksa WFO Bisa Lapor ke 110

Senin, 05 Juli 2021 - 16:37 WIB
loading...
Polisi Jamin Tidak Ada...
Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada dispensasi bagi siapapun untuk lolos dari pos penyekatan selama PPKM Darurat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menahan diri keluar rumah selama PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusi Yunus mengatakan, pada hari Senin ini memang ditemukan adanya kepadatan parah di jalan-jalan yang masuk Jakarta, khususnya di lokasi penyekatan. Namun, dia menegaskan petugas tidak akan memberikan dispensasi kepada siapapun untuk melintas.



“TIdak ada dispensasi. Sampai tanggal 20 Juli kami tetap akan melakukan pembatasan untuk masuk Jakarta,” ujarnya.

Dia menegaskan, seandainya masyarakat bisa patuh pada aturan PPKM, maka sebenarnya tidak perlu ada penyekatan. Namun nyatanya masyarakat masih ada yang tidak dapat mematuhi aturan yang ada.

“Kalau mereka patuh mungkin tidak akan ada penutupan, tapi yang ada masyarakat tidak disiplin,” tegasnya.


Petugas menemukan adanya masyarakat keluar rumah yang sekadar jalan-jalan alias tidak ada kepentingan penting untuk keluar. Hal itu tentu sangat menganggu bagi pekerja yang memang masih diperbolehkan masuk kantor pada sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, masih banyak perkantoran yang nekat tetap buka. Padahal bida pekerjaannya non-esensial dan kritikal. Hal tersebut tentunya sangat menganggu dan bisa membuat penyebaran corona tidak akan berhenti.



“Kalau masih ada kantor yang memaksa karyawannya masuk maka akan kita tindak tegas. Begitu juga karyawannya, bila dipaksa maka bisa lapor ke posko atau melalui hotline 110,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)