Pengunjung Kumpul Tak Pakai Masker, Pengelola Malino Food City Diperiksa
Senin, 05 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pengelola salah satu villa di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa menjalani swab test. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Polsek Tinggimoncong Polres Gowa bakal memeriksa pengelola Malino Food City atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Surat pemanggilan terhadap pengelola segera dilayangkan.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi Malino Food City setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok orang bernyanyi dan joget berkerumun tanpa memakai masker.
Baca juga:PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Sabtu 3 Juli malam sekira pukul 22.00 Wita. Sementara orang-orang yang ada dalam video itu merupakan anggota dari sebuah komunitas.
"Telah terjadi pelanggaran prokes di mana pengujung Malino Food City yang berkerumun tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dan menyanyi-nyanyi. Akibat kegiatan tersebut, dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Kelurahan Malino," ungkap Kapolsek Tinggimoncong, IPTU Hasan Fadhlyh, Senin (5/7/2021).
Untuk mengantisipasi penyebaran virus penyebab Covid-19, pihak polsek berkoordinasi dengan pihak puskesmas melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi video direkam, termasuk Villa Rindu Alam.
Baca juga:Kasus Covid-19 Naik, Dispar Bulukumba Tutup 2 Spot Wisata di Bira
Sementara para penjaga villa diswab RT-PCR. Selain itu, masyarakat yang melakukan kegiatan di wilayah Malino, dilakukan tes swab terlebih dulu di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Sementata itu, Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Benar, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pada hari Sabtu atau malam Minggu, ada pelanggaran prokes yang mana mereka joget-joget tanpa mengenakan masker," ujar Alimuddin saat ditemui di kantornya.
Baca juga:Sukseskan Vaksinasi, Lansia di Bantaeng Angkut Tetangga dan Kerabat Ikut Vaksin
Terkait hal itu, pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Gowa. Dalam waktu dekat ini atas pihaknya juga akan memanggil penyedia, termasuk pelaksana acara.
"Paling cepat besok dan paling lambat hari Rabu kita panggil penyedia acara termasuk pelaksana acara yaitu Semut (Seniman Musik Dangdut). Kami akan undang dan panggil ke kantor Satpol PP Gowa," tegasnya.
Menurut dia, kegiatan joget-joget tanpa mengenakan masker dan jaga jarak itu jelas melanggar protokol kesehatan. Apalagi kata dia Kabupaten Gowa telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Baca juga:PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
"Untuk sanksi tentu sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 ada sanksi administrasi dan denda hingga pemcabutan izin usaha," ujarnya.
Hanya saja sebut Alimuddin, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pelanggaran protokol kesehatan di Malino Food City tersebut.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi Malino Food City setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok orang bernyanyi dan joget berkerumun tanpa memakai masker.
Baca juga:PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Informasi yang dihimpun, video tersebut direkam pada Sabtu 3 Juli malam sekira pukul 22.00 Wita. Sementara orang-orang yang ada dalam video itu merupakan anggota dari sebuah komunitas.
"Telah terjadi pelanggaran prokes di mana pengujung Malino Food City yang berkerumun tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak dan menyanyi-nyanyi. Akibat kegiatan tersebut, dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19 di Kelurahan Malino," ungkap Kapolsek Tinggimoncong, IPTU Hasan Fadhlyh, Senin (5/7/2021).
Untuk mengantisipasi penyebaran virus penyebab Covid-19, pihak polsek berkoordinasi dengan pihak puskesmas melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi video direkam, termasuk Villa Rindu Alam.
Baca juga:Kasus Covid-19 Naik, Dispar Bulukumba Tutup 2 Spot Wisata di Bira
Sementara para penjaga villa diswab RT-PCR. Selain itu, masyarakat yang melakukan kegiatan di wilayah Malino, dilakukan tes swab terlebih dulu di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Sementata itu, Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Benar, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pada hari Sabtu atau malam Minggu, ada pelanggaran prokes yang mana mereka joget-joget tanpa mengenakan masker," ujar Alimuddin saat ditemui di kantornya.
Baca juga:Sukseskan Vaksinasi, Lansia di Bantaeng Angkut Tetangga dan Kerabat Ikut Vaksin
Terkait hal itu, pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Gowa. Dalam waktu dekat ini atas pihaknya juga akan memanggil penyedia, termasuk pelaksana acara.
"Paling cepat besok dan paling lambat hari Rabu kita panggil penyedia acara termasuk pelaksana acara yaitu Semut (Seniman Musik Dangdut). Kami akan undang dan panggil ke kantor Satpol PP Gowa," tegasnya.
Menurut dia, kegiatan joget-joget tanpa mengenakan masker dan jaga jarak itu jelas melanggar protokol kesehatan. Apalagi kata dia Kabupaten Gowa telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Baca juga:PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
"Untuk sanksi tentu sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 ada sanksi administrasi dan denda hingga pemcabutan izin usaha," ujarnya.
Hanya saja sebut Alimuddin, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pelanggaran protokol kesehatan di Malino Food City tersebut.
(luq)
Lihat Juga :