Pabrik Tetap Buka, Buruh Jawa Barat Pertanyakan Kebijakan PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 10:53 WIB
loading...
Pabrik Tetap Buka, Buruh Jawa Barat Pertanyakan Kebijakan PPKM Darurat
Pabrik masih tetap buka, buruh Jawa Barat pertanyakan kebijakan PPKM Darurat.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh mempertanyakan diberlakukannya PPKM Darurat tanpa memperhatikan buruh pabrik yang masih tetap harus bekerja. Padahal, salah satu sektor yang menyumbang timbulnya klaster COVID-19 adalah pekerja pabrik.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kebijakan PPKM Darurat hanya mengatur sektor industri esensial 50% WFH dan sektor industri kritikal WFO 100%. Sedangkan diluar kedua sektor industri tersebut WFH 100%, termasuk mal ditutup sementara.

"Melihat situasi itu, temen temen buruh yang bekerja diluar kedua sektor industri tersebut sangat resah karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat berlaku," kata Roy Jinto.

Baca juga: Inovasi Baru, Alat Deteksi COVID Lewat Kumur Diklaim Akurasinya 93 Persen

Sementara, klaster perkantoran, pabrik sudah banyak yang terpapar COVID. Oleh katanya, diperlukan ketegasan dari pemerintah/satgas COVID. Mereka mestinya jangan pandang bulu, untuk menekan penyebaran COVID disamping kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

"Tidak kalah penting ada ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini," katanya

Menurut dia, kebijakan itu jangan saling tumpang tindih. Terutama antara kebijakan Menteri Perindustrian yang mengeluarkan izin mobilitas operasional industri lain yang bukan industri esensial maupun kritikal. Hal tersebut akan memperlihatkan tidak satu kebijakan di tubuh pemerintah.

"Ini akan berdampak tidak berjalan efektif PPKM darurat ini, karena mobilitas buruh di industri non esensial maupun kritikal sangat besar, khususnya perusahaan-perusahaan industri padat karya. Oleh karena itu kita meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan nakal," imbuh dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)
pixels