Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Saat PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:42 WIB
loading...
Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Saat PPKM Darurat
Suasana Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk menekan laju penularan COVID-19.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Sambil Gowes Pagi, Ganjar Uring-uringan dengan Kerumunan Warga Makan di Warung

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin COVID-19 pertama.

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

baca juga: Jeritan Hati SPG Cantik Pusat Perbelanjaan Kala Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)