Langgar PPKM Darurat di Sleman, Individu Disanksi Sosial, Koorporasi Ditutup Usahanya
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggar penerapam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaakat ( PPKM ) Darurat. Baik kepada perorangan maupun kepada badan atau korporasi. Bagi perorangan dengan sanksi sosial dan badan usaha ditutup usahanya.
PPKM Darurat berlangsung selama dua minggu mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Sleman sendiri masuk zona IV atau zona merah kasus COVID-19. Karena kasus harian penyebaranya cukup tinggi. Baca juga:
Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Seperti Jumat (2/7/2021) ada penambahan 308 kasus positif, 77 pasien sembuh dan sembilan pasien meninggal. Total terkonfirmasi 23.567 kasus, sembuh 16.927 kasun dan meninggal 660 kasus.
Bupati Sleman Kustini mengatakan karena kondisi Sleman dalam zona merah atau level 4, maka untuk menekan laju penyebaran COVID-19 perlu tindakan tegas bagi yang melakukan pelanggar PPKM Darurat.
“Bbagi yang melanggar tanpa diskusi dan kompromi bagi akan dikenakan sanksi tegas,” kata Kustini saat rapat koordinasi secara daring melalui zoo meeting dengan panewu dan lurah, se Sleman, Jumat (2/7/2021).
Kustrini menjelaskan sanksi bagi pelanggar perorangan, berupa sanksi sosial bisa berupa pembinaan maupun fisik, seperti kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up. Bagi badan usaha atau koorporasi tempat usaha mreka langsung ditutup.
Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan untuk penegakan disiplin nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berjenjang ditingkat kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada dan dibantu dengan aparat TNI dan Polri.“Diharapkan aparat benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas,” paparnya.
PPKM Darurat berlangsung selama dua minggu mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021. Sleman sendiri masuk zona IV atau zona merah kasus COVID-19. Karena kasus harian penyebaranya cukup tinggi. Baca juga:
Pemkab Sleman Larang Takbir Keliling dan Halal Bihalal Lebaran
Seperti Jumat (2/7/2021) ada penambahan 308 kasus positif, 77 pasien sembuh dan sembilan pasien meninggal. Total terkonfirmasi 23.567 kasus, sembuh 16.927 kasun dan meninggal 660 kasus.
Bupati Sleman Kustini mengatakan karena kondisi Sleman dalam zona merah atau level 4, maka untuk menekan laju penyebaran COVID-19 perlu tindakan tegas bagi yang melakukan pelanggar PPKM Darurat.
“Bbagi yang melanggar tanpa diskusi dan kompromi bagi akan dikenakan sanksi tegas,” kata Kustini saat rapat koordinasi secara daring melalui zoo meeting dengan panewu dan lurah, se Sleman, Jumat (2/7/2021).
Kustrini menjelaskan sanksi bagi pelanggar perorangan, berupa sanksi sosial bisa berupa pembinaan maupun fisik, seperti kerja sosial menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan dan push up. Bagi badan usaha atau koorporasi tempat usaha mreka langsung ditutup.
Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan untuk penegakan disiplin nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berjenjang ditingkat kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada dan dibantu dengan aparat TNI dan Polri.“Diharapkan aparat benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas,” paparnya.
(don)