KNPSI Surati Mendagri Dukung Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan-kebijakan Wali Kota Pematangsiantar meresahkan masyarakat dan SK Mendagri yang mengangkat kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjadi dasar keinginan masyarakat supaya dilakukan pergantian wali kota, namun tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," sebut Jan Wiserdo.
Dia menambahkan, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada 2020, karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.
"DPRD sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota. Jadi, sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga digelar karena itu tugas legeslatif," ujar Jan Wiserdo.
Dia menambahkan, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada 2020, karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.
"DPRD sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota. Jadi, sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga digelar karena itu tugas legeslatif," ujar Jan Wiserdo.
(don)
Lihat Juga :