KNPSI Surati Mendagri Dukung Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
KNPSI Surati Mendagri...
Surat DPP KNPSI kepada Mendagri yang meminta pemberhentian walikota Pematangsiantar.(SINDOnews.com/I
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menyurati Menteri Dalam Neger i (Mendagri) mendukung pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dari jabatannya.

Ketua Umum DPP KNPSI, Jan Wiserdo Saragih didampingi Sekjen Juliaman Purba, kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021) mengatakan, dalam surat nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, pihaknya menyampaikan point sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Baca juga: Kemendagri Berikan Apresiasi Atas Inovasi dan Prestasi Kabupaten Bogor

"KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara," ujar Jan Wiserdo.

Jan Wiserdo menambahkan, banyak kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun hingga diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.

Kemudian menjelang akhir jabatan masih melakukan lelang jabatan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota soal kenaikan NJOP yang sangat meresahkan masyarakat kota Pematangsiantar. Baca juga: Pengembangan Kawasan Bandung Raya Harus Memiliki Perencanaan Matang dan Berkelanjutan

"Kebijakan-kebijakan Wali Kota Pematangsiantar meresahkan masyarakat dan SK Mendagri yang mengangkat kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjadi dasar keinginan masyarakat supaya dilakukan pergantian wali kota, namun tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," sebut Jan Wiserdo.

Dia menambahkan, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada 2020, karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.

"DPRD sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota. Jadi, sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga digelar karena itu tugas legeslatif," ujar Jan Wiserdo.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved