KNPSI Surati Mendagri Dukung Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
KNPSI Surati Mendagri...
Surat DPP KNPSI kepada Mendagri yang meminta pemberhentian walikota Pematangsiantar.(SINDOnews.com/I
A A A
PEMATANGSIANTAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menyurati Menteri Dalam Neger i (Mendagri) mendukung pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dari jabatannya.

Ketua Umum DPP KNPSI, Jan Wiserdo Saragih didampingi Sekjen Juliaman Purba, kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021) mengatakan, dalam surat nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, pihaknya menyampaikan point sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

"KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara," ujar Jan Wiserdo.

Jan Wiserdo menambahkan, banyak kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun hingga diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.

Kemudian menjelang akhir jabatan masih melakukan lelang jabatan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota soal kenaikan NJOP yang sangat meresahkan masyarakat kota Pematangsiantar.

"Kebijakan-kebijakan Wali Kota Pematangsiantar meresahkan masyarakat dan SK Mendagri yang mengangkat kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjadi dasar keinginan masyarakat supaya dilakukan pergantian wali kota, namun tidak melanggar undang-undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," sebut Jan Wiserdo.

Dia menambahkan, sebaiknya DPRD Pematangsiantar tidak setengah hati menjalankan undang-undang yang mengatur Pilkada 2020, karena sudah menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada rapat paripurna 29 Januari 2021 lalu.

"DPRD sudah menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada 2020 dengan memparipurnakan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota. Jadi, sebaiknya paripurna pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar yang lama juga digelar karena itu tugas legeslatif," ujar Jan Wiserdo.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)