KNPSI Surati Mendagri Dukung Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
Surat DPP KNPSI kepada Mendagri yang meminta pemberhentian walikota Pematangsiantar.(SINDOnews.com/I
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) menyurati Menteri Dalam Neger i (Mendagri) mendukung pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dari jabatannya.
Ketua Umum DPP KNPSI, Jan Wiserdo Saragih didampingi Sekjen Juliaman Purba, kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021) mengatakan, dalam surat nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, pihaknya menyampaikan point sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Baca juga: Kemendagri Berikan Apresiasi Atas Inovasi dan Prestasi Kabupaten Bogor
"KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara," ujar Jan Wiserdo.
Jan Wiserdo menambahkan, banyak kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun hingga diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.
Kemudian menjelang akhir jabatan masih melakukan lelang jabatan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota soal kenaikan NJOP yang sangat meresahkan masyarakat kota Pematangsiantar. Baca juga: Pengembangan Kawasan Bandung Raya Harus Memiliki Perencanaan Matang dan Berkelanjutan
Ketua Umum DPP KNPSI, Jan Wiserdo Saragih didampingi Sekjen Juliaman Purba, kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021) mengatakan, dalam surat nomor DPP KNPSI/067/Pms/ VI/2021, pihaknya menyampaikan point sebagai dasar hukum pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. Baca juga: Kemendagri Berikan Apresiasi Atas Inovasi dan Prestasi Kabupaten Bogor
"KNPSI menyampaikan salah satu point yang menjadi dasar pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara," ujar Jan Wiserdo.
Jan Wiserdo menambahkan, banyak kebijakan Wali Kota Hefriansyah yang dinilai meresahkan masyarakat, diantaranya penistaan kepada masyarakat etnis Simalungun hingga diusulkan dimakzulkan oleh DPRD Pematangsiantar tahun 2020 lalu.
Kemudian menjelang akhir jabatan masih melakukan lelang jabatan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota soal kenaikan NJOP yang sangat meresahkan masyarakat kota Pematangsiantar. Baca juga: Pengembangan Kawasan Bandung Raya Harus Memiliki Perencanaan Matang dan Berkelanjutan
Lihat Juga :