2 Pemuda di Kota Makassar Curi Tabung Gas untuk Beli Rokok
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Opsnal Polsek Tamalanrea menangkap dua orang pemuda yang diduga telah mencuri satu buah tabung gas berukuran 3 kilogram di salah satu warung Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia adalah MF (20).
begini sering terjadi. Jadi memang ini sudah meresahkan. Kuat dugaan kami, kedua pelaku ini lah pelakunya," jelasnya.
Kepada petugas, MF dan AP mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Namun disebutkan Mukhtari hanya satu laporan resmi yang diterimanya.
Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia adalah MF (20).
begini sering terjadi. Jadi memang ini sudah meresahkan. Kuat dugaan kami, kedua pelaku ini lah pelakunya," jelasnya.
Kepada petugas, MF dan AP mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Namun disebutkan Mukhtari hanya satu laporan resmi yang diterimanya.
Baca juga:Mahasiswa Asal Minahasa Ditangkap Polisi, Diduga Membobol Kos dan Gondol Motor
"Pelaku menjual hasil curiannya itu untuk membeli rokok, makanan ringan yang dibawanya ke tempatnya berkumpul bersama temannya-temannya di sekitar tempat tinggalnya," tukas Mukhtari.
Atas perbuatannya, mereka kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea berikut barang bukti satu buah tabung gas 3 kg. "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(luq)