Kasus Penganiayaan Dokter, UGJ Cirebon Diminta Tidak Intervensi
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini bermula dari kecurigaan dr Herry setelah dirinya mengungkap adanya kejanggalan pada adminitrasi Klinik dan Apotek Cakrabuana. Tanda tangannya di-scan tanpa izin untuk keperluan administrasi dan kuitansi Klinik dan Apotek Cakrabuana.
Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu Apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.
"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada Klinik dan Apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp2,9 juta per buah. Harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu Rp1,7 juta," beber Herry.
Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepada Donny. Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon.
Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.
Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu Apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.
"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada Klinik dan Apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp2,9 juta per buah. Harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu Rp1,7 juta," beber Herry.
Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepada Donny. Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon.
Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.
(poe)
Lihat Juga :