dr Herry Dianiaya Kepala Lab FK UGJ Cirebon Gara-gara Curiga Pembelian Rapid Test

Senin, 28 Juni 2021 - 21:40 WIB
loading...
dr Herry Dianiaya Kepala Lab FK UGJ Cirebon Gara-gara Curiga Pembelian Rapid Test
Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan dokter dan kepala lab FK UGJ, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Foto: Istimewa
A A A
CIREBON - Awal mula kasus penganiayaan yang dialami dr Herry Nur Hendriyana selaku korban , yang dilakukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon , Donny Nouphar kini terungkap.

Korban dr Herry pun menceritakan bahwa pelaku penganiyaan Doni Nouphar sudah menunjukan sikap berbeda setelah dirinya mengungkap adanya kejanggalan pada adminitrasi klinik dan apotek Cakrabuana. Adapun klinik dan apotek tersebut berada di bawah naungan Fakultas Kedokteran UGJ.



“Saya pernah komplain kepada karyawan klinik berkaitan dengan tanda tangan saya yang discan tanpa izin untuk menandatangani administrasi dan kuitansi Klinik dan Apotek Cakrabuana, dimana kedudukan saya selaku Pelaksana Harian (Plh) pada klinik dan apotek Cakrabuana," kata Herry dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.



"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp2.900.000 per unit, dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp1.700.000," beber Herry.

Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepads Donny. "Saya merasakan setiap berbincang dengan saya, Donny menunjukan sikap tidak suka, dengan raut wajahnya," pungkas dia.



Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon. Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Walikota Cirebon Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)