Amran Mahmud Paparkan Potensi Gas Wajo di Rakor Khusus BUMD Migas
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga:PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Baca juga:PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
(luq)