PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPKM Darurat 3-20 Juli,...
Jilbab merah: Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor , harus fokus dilakukan secara koordinatif. Itu menyusul imbauan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah .

Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19."PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis (1/7/2021)

Ade Yasin menambahkan, untuk antisipasi lebih jauh, pihaknya juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%."Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.

"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%," tegasnya. Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Pemerintah Memutuskan...
Pemerintah Memutuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved