PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:04 WIB
loading...
Jilbab merah: Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor , harus fokus dilakukan secara koordinatif. Itu menyusul imbauan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah .
Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19."PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis (1/7/2021)
Ade Yasin menambahkan, untuk antisipasi lebih jauh, pihaknya juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%."Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.
Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.
"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%," tegasnya. Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor
Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.
Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19."PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis (1/7/2021)
Ade Yasin menambahkan, untuk antisipasi lebih jauh, pihaknya juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%."Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.
Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.
"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%," tegasnya. Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor
Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.
Lihat Juga :