PPKM Darurat 3-20 Juli, Ade Yasin: Tidak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPKM Darurat 3-20 Juli,...
Jilbab merah: Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor , harus fokus dilakukan secara koordinatif. Itu menyusul imbauan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah .

Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19."PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis (1/7/2021)

Ade Yasin menambahkan, untuk antisipasi lebih jauh, pihaknya juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30%."Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.

"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%," tegasnya. Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
20 Objek Wisata Mulai...
20 Objek Wisata Mulai Dibuka di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved