Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
Kabupaten Bogor Terapkan...
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan PPKM Mikro dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan itu dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro. Kita buat perubahan SK PPKM," kata Ade Yasin dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (23/6/2021). (Baca juga; Kabar Gembira, 59 Orang dari 93 Klaster Ponpes di Kota Bogor Sembuh )

Salah satu aturan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. (Baca juga; Rekor Tertinggi Selama Pandemi, 230 Kasus Covid-19 per Hari di Kota Bogor )

Ini 17 aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Presiden ke-2 RI Dapat...
Presiden ke-2 RI Dapat Gelar Pahlawan, Wabup Bogor: Soeharto Berhasil Tegakkan Pancasila
Tour Malasari Halimun...
Tour Malasari Halimun Salak 2025 Siap Gebrak Pariwisata Bogor
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved