Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
Kabupaten Bogor Terapkan...
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan PPKM Mikro dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan itu dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro. Kita buat perubahan SK PPKM," kata Ade Yasin dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (23/6/2021). (Baca juga; Kabar Gembira, 59 Orang dari 93 Klaster Ponpes di Kota Bogor Sembuh )

Salah satu aturan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, yaitu pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional. (Baca juga; Rekor Tertinggi Selama Pandemi, 230 Kasus Covid-19 per Hari di Kota Bogor )

Ini 17 aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Presiden ke-2 RI Dapat...
Presiden ke-2 RI Dapat Gelar Pahlawan, Wabup Bogor: Soeharto Berhasil Tegakkan Pancasila
Tour Malasari Halimun...
Tour Malasari Halimun Salak 2025 Siap Gebrak Pariwisata Bogor
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved