Simak! 13 Tips ASN Lakukan WFH agar Mengasyikkan
Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:16 WIB
loading...
ASN harus tetap produktif dan wajib mematuhi jam bekerja sesuai aturan berlaku meski bekerja dari rumah. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya pernah dilakukan sejak pandemi Covid-19 lalu. Kini diberlakukan WFH lagi, namun berkaitan dengan polusi udara Jakarta yang makin memkhawatirkan.
Meski bekerja dari rumah, ASN harus tetap produktif dan wajib mematuhi jam bekerja sesuai aturan berlaku. ASN juga wajib melaporkan kinerjanya setiap hari kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
Pelaksana pada Seksi HI KPKNL Pamekasan Dian Novianto Prihantono membagikan pengalaman WFH melalui situs djkn.kemenkeu.go.id. Menurut dia, kunci efektivitas bekerja dari rumah adalah komitmen dan kedisiplinan.
“Kerjakan tugas-tugas dengan maksimal karena waktu yang terbuang merupakan bentuk korupsi, korupsi waktu,” ujar Dian.
Meski bekerja dari rumah, ASN harus tetap produktif dan wajib mematuhi jam bekerja sesuai aturan berlaku. ASN juga wajib melaporkan kinerjanya setiap hari kepada atasan masing-masing.
Baca juga: Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
Pelaksana pada Seksi HI KPKNL Pamekasan Dian Novianto Prihantono membagikan pengalaman WFH melalui situs djkn.kemenkeu.go.id. Menurut dia, kunci efektivitas bekerja dari rumah adalah komitmen dan kedisiplinan.
“Kerjakan tugas-tugas dengan maksimal karena waktu yang terbuang merupakan bentuk korupsi, korupsi waktu,” ujar Dian.
Lihat Juga :