Mobil Perusahaan di Kobar Wajib Pakai Plat Nomor KH Supaya Pajaknya Masuk ke Daerah

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:57 WIB
loading...
Mobil Perusahaan di...
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Kalteng Bambang Suherman. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng Bambang Suherman mendukung peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta agar mobil angkutan perusahaan di wilayan Kalteng termasuk Kobar harus berpelat KH.

Menurut Bambang, jika tidak berpelat KH, bisa dikenakan kontribusi untuk pemasukan daerah . "Jujur saja ya, bahwa penyumbang PAD Kalteng dari pajak kendaraan ini cukup tinggi jika semua kendaraan ber plat KH. Namun bila plat kendaraannya luar daerah ini sangat disayangkan. Lantaran mereka ini memakai infrastruktur kita tapi pajaknya keluar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya, Bambang Suherman turut sertamenerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Terkakt surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub Tanggal : 17 Juni 2021, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut, serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kobar, kemarin.

Lanjutnya, Bambang mengungkapkan ada satu hal yang kurang sependapat dalam pembahasan rapat bersama tersebut, yaitu terkait penutupan bagi kendaraan yang melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama dengan tonase melebihi kapasitas jalan, yaitu lebih dari 8 ton.

"Mungkin bahasanya bukan penutupan, tapi pembatasan. Dikhawatirkan ini nantinya berdampak pada masyarakat. Memang aturan tersebut untuk perusahaan. Tapi kami khawatir masyarakat yang mengangkut TBS dari Pangkalan Bun ke Kolam jadi terkendali," tuturnya.

Untuk itu, Bambang menyatakan agar dilakukan pembatasan dan jangka panjangnya ialah, di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama agar diberi jembatan timbang. Guna mengukur beban atau tonase kendaraan beserta muatanya. Baca: Petugas Kebersihan di Baubau Pingsan Usai Disuntik Vaksin Sinovac.

Kemudian, terkait penerapan peraturan tersebut, tentu memerlukan anggaran dan tanggungajawab. Untuk itu, kedepan ia mengingatkan jangan sampai ada istilah saling lempar tanggung jawab antara Pemkab dengan Provinsi.

"Tentu ini juga harus ada kejelasan tanggungjawab, karena ini menyangkut masalah anggaran. Jangan sampai nanti Provinsi melempar ke Pemda, kemudian Pemda lempar ke Provinsi. Tentu kita harus kompak agar semua upaya pemerintah dalam memajukan Kobar dan Kalteng pada umumnya dapat berjalan baik," pungkasnya. Baca Juga: Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam dan Dikeroyok Puluhan Anak Jalanan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)