Mobil Perusahaan di Kobar Wajib Pakai Plat Nomor KH Supaya Pajaknya Masuk ke Daerah
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:57 WIB
loading...
Wakil Ketua II DPRD Kobar, Kalteng Bambang Suherman. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng Bambang Suherman mendukung peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta agar mobil angkutan perusahaan di wilayan Kalteng termasuk Kobar harus berpelat KH.
Menurut Bambang, jika tidak berpelat KH, bisa dikenakan kontribusi untuk pemasukan daerah . "Jujur saja ya, bahwa penyumbang PAD Kalteng dari pajak kendaraan ini cukup tinggi jika semua kendaraan ber plat KH. Namun bila plat kendaraannya luar daerah ini sangat disayangkan. Lantaran mereka ini memakai infrastruktur kita tapi pajaknya keluar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya, Bambang Suherman turut sertamenerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Terkakt surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub Tanggal : 17 Juni 2021, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut, serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kobar, kemarin.
Lanjutnya, Bambang mengungkapkan ada satu hal yang kurang sependapat dalam pembahasan rapat bersama tersebut, yaitu terkait penutupan bagi kendaraan yang melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama dengan tonase melebihi kapasitas jalan, yaitu lebih dari 8 ton.
"Mungkin bahasanya bukan penutupan, tapi pembatasan. Dikhawatirkan ini nantinya berdampak pada masyarakat. Memang aturan tersebut untuk perusahaan. Tapi kami khawatir masyarakat yang mengangkut TBS dari Pangkalan Bun ke Kolam jadi terkendali," tuturnya.
Menurut Bambang, jika tidak berpelat KH, bisa dikenakan kontribusi untuk pemasukan daerah . "Jujur saja ya, bahwa penyumbang PAD Kalteng dari pajak kendaraan ini cukup tinggi jika semua kendaraan ber plat KH. Namun bila plat kendaraannya luar daerah ini sangat disayangkan. Lantaran mereka ini memakai infrastruktur kita tapi pajaknya keluar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya, Bambang Suherman turut sertamenerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Terkakt surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub Tanggal : 17 Juni 2021, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut, serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kobar, kemarin.
Lanjutnya, Bambang mengungkapkan ada satu hal yang kurang sependapat dalam pembahasan rapat bersama tersebut, yaitu terkait penutupan bagi kendaraan yang melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama dengan tonase melebihi kapasitas jalan, yaitu lebih dari 8 ton.
"Mungkin bahasanya bukan penutupan, tapi pembatasan. Dikhawatirkan ini nantinya berdampak pada masyarakat. Memang aturan tersebut untuk perusahaan. Tapi kami khawatir masyarakat yang mengangkut TBS dari Pangkalan Bun ke Kolam jadi terkendali," tuturnya.
Lihat Juga :