Jika Masih Buang Kotoran ke Sungai, Wabup Blitar Ancam Usir PT Greenfields
Senin, 28 Juni 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada disampaikan Kinan, juru bicara warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko. Paska terbitnya surat teguran Bupati Blitar, 7 Juni 2021, PT Greenfields diduga masih membuang limbah kotoran sapi ke sungai. Selama empat hari (8-11 Juni) paska terbitnya surat teguran Bupati Blitar, kotoran sapi masih mencemari sungai. Warga sempat mengambil sampel air yang tercemar. "Mulai tanggal 12 Juni limbah tidak dibuang ke sungai," ujar Kinan.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya di Muratara, Bupati Terkaya di Sumsel Positif COVID-19
Pada tanggal 15 Juni 2021, tiba-tiba petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jatim dan Pemkab Blitar turun ke Doko. Mereka mengambil sampel air sungai yang sudah bersih dari limbah. Di lokasi petugas juga sempat berdialog dengan warga. Mereka, kata Kinan mengatakan sampel air sungai yang diambil warga tidak prosedural dan tidak sah. Kata petugas LH, yang bisa melakukan pengambilan sampel air hanya petugas yang memiliki kewenangan.
Kinan menduga ada upaya melakukan permainan sampel air yang nantinya menjadi alat bukti ada tidaknya pencemaran . "Sebab sampel air sungai yang diambil petugas LH adalah sungai yang sudah bersih. Padahal empat hari setelah ada teguran bupati, mereka masih membuang limbah ke sungai," terang Kinan.
Baca juga: Seluruh Prajurit Lanud Sam Ratulangi Manado Rapid Tes Antigen, Ada Apa?
Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru kepada wartawan. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya di Muratara, Bupati Terkaya di Sumsel Positif COVID-19
Pada tanggal 15 Juni 2021, tiba-tiba petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jatim dan Pemkab Blitar turun ke Doko. Mereka mengambil sampel air sungai yang sudah bersih dari limbah. Di lokasi petugas juga sempat berdialog dengan warga. Mereka, kata Kinan mengatakan sampel air sungai yang diambil warga tidak prosedural dan tidak sah. Kata petugas LH, yang bisa melakukan pengambilan sampel air hanya petugas yang memiliki kewenangan.
Kinan menduga ada upaya melakukan permainan sampel air yang nantinya menjadi alat bukti ada tidaknya pencemaran . "Sebab sampel air sungai yang diambil petugas LH adalah sungai yang sudah bersih. Padahal empat hari setelah ada teguran bupati, mereka masih membuang limbah ke sungai," terang Kinan.
Baca juga: Seluruh Prajurit Lanud Sam Ratulangi Manado Rapid Tes Antigen, Ada Apa?
Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru kepada wartawan. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Lihat Juga :