Aturan Baru, Masuk ke Bali Tak Bisa Lagi Pakai Tes GeNose
loading...
A
A
A
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan. Kini, hasil tes GeNose tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat masuk ke Bali.
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Aturan baru itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik lewat jalur udara, darat dan laut. "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Adian Napitupulu: Penolakan GeNose Jadikan Kesehatan Hanya Milik Orang Kaya
Untuk pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut minimal harus menggunakan tes rapid antigen. "Pakai swab berbasis PCR lebih baik lagi. Tapi yang GeNose tidak berlaku lagi," imbuh dia.
Koster menyebut aturan baru itu diperlukan guna mencegah laju penyebaran COVID-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Dia tidak ingin capaian penanganan kasus corona yang sudah membaik kembali rusak.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat 212 tambahan kasus baru, Senin (28/6/2021). Sehingga jumlah kumulatif di Bali menjadi 49.758 orang.
Untuk kasus kematian hari ini tercatat 5 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 1.559 orang. Sedangkan angka sembuh 151 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 46.735 orang.
Baca juga: Jambi Gempar, Ada Buah Kelapa Aneh Bertunaskan Pelepah Daun Pisang
Aturan baru itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan ke Bali, baik lewat jalur udara, darat dan laut. "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Adian Napitupulu: Penolakan GeNose Jadikan Kesehatan Hanya Milik Orang Kaya
Untuk pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut minimal harus menggunakan tes rapid antigen. "Pakai swab berbasis PCR lebih baik lagi. Tapi yang GeNose tidak berlaku lagi," imbuh dia.
Koster menyebut aturan baru itu diperlukan guna mencegah laju penyebaran COVID-19 di Bali yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Dia tidak ingin capaian penanganan kasus corona yang sudah membaik kembali rusak.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat 212 tambahan kasus baru, Senin (28/6/2021). Sehingga jumlah kumulatif di Bali menjadi 49.758 orang.
Untuk kasus kematian hari ini tercatat 5 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 1.559 orang. Sedangkan angka sembuh 151 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 46.735 orang.
(shf)