Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana

Senin, 28 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
Koordinator TPDI Desak...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Petrus, penetapan Ketum KSP Intidana, Semarang, itu penting mengingat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.

"Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (28/6/2021). Baca juga: Bareskrim Lacak Akun Kotz yang Diduga Bobol Data BPJS Kesehatan

Penahanan terhadap tersangka BGS kata Petrus sangat beralasan yakni BGS telah mempersulit penyerahan Tahap II dan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Selain itu pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polri telah melengkapi pemberkasan tahap dua atas dugaan kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan tersangka BGS.

Petrus mengatakan, penyerahan Tahap II tersangka BGS telah tertunda dua kali. "Pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021 BGS mangkir. Kedua, disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut," tegasnya.

Tindakan BGS, menurt Petrus, telah menghambat kinerja penyidik Dittipideksus dan JPU setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021 oleh Jampidum Kejagung RI. Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Digeledah, Bareskrim Uji Forensik 2 Laptop yang Disita

"Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP," katanya.

Petrus mengungkapkan, Dittipideksus Bareskrim hendak menyerahkan tahap II berkas BGS pada 11 Juni 2021 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal penyerahan tahap II atas tersangka BGS dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI merupakan bukti telah selesainya tanggungjawab Ppenyidik.

"Selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan 'memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik' sepenuhnya menjadi wewenang JPU," katanya.

Tebar Fitnah

Petrus juga membantah pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021 bahwa dirinya telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik yang dituduhkan itu sudah di SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Dijelaskan Petrus, jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sangat profesional dan patut diapresiasi.

"Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan karena, meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan dengan berbagai akta otentik, namun penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana 'Memasukan keterangan palsu ke dalam akkta otentik' berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dll," beber Petrus.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Rekomendasi
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved