Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana

Senin, 28 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Petrus juga membantah pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II tanggal 11 Juni 2021 bahwa dirinya telah dizolimi karena kasus pemalsuan akta otentik yang dituduhkan itu sudah di SP3.

"Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Dijelaskan Petrus, jalannya proses pidana atas Laporan Polisi No. : LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020, membuktikan bahwa kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sangat profesional dan patut diapresiasi.

"Ini prestasi Dittipideksus, Bareskrim Polri yang membanggakan karena, meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan dengan berbagai akta otentik, namun penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana 'Memasukan keterangan palsu ke dalam akkta otentik' berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dll," beber Petrus.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)