Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
Senin, 28 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Petrus, penetapan Ketum KSP Intidana, Semarang, itu penting mengingat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.
"Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (28/6/2021). Baca juga: Bareskrim Lacak Akun Kotz yang Diduga Bobol Data BPJS Kesehatan
Penahanan terhadap tersangka BGS kata Petrus sangat beralasan yakni BGS telah mempersulit penyerahan Tahap II dan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Selain itu pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polri telah melengkapi pemberkasan tahap dua atas dugaan kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan tersangka BGS.
Petrus mengatakan, penyerahan Tahap II tersangka BGS telah tertunda dua kali. "Pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021 BGS mangkir. Kedua, disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut," tegasnya.
"Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (28/6/2021). Baca juga: Bareskrim Lacak Akun Kotz yang Diduga Bobol Data BPJS Kesehatan
Penahanan terhadap tersangka BGS kata Petrus sangat beralasan yakni BGS telah mempersulit penyerahan Tahap II dan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Selain itu pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polri telah melengkapi pemberkasan tahap dua atas dugaan kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan tersangka BGS.
Petrus mengatakan, penyerahan Tahap II tersangka BGS telah tertunda dua kali. "Pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021 BGS mangkir. Kedua, disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut," tegasnya.
Lihat Juga :