Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana

Senin, 28 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan Budiman Gandi Suparman (BGS) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Petrus, penetapan Ketum KSP Intidana, Semarang, itu penting mengingat yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.

"Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan," ujar Petrus kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Penahanan terhadap tersangka BGS kata Petrus sangat beralasan yakni BGS telah mempersulit penyerahan Tahap II dan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Selain itu pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polri telah melengkapi pemberkasan tahap dua atas dugaan kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan tersangka BGS.

Petrus mengatakan, penyerahan Tahap II tersangka BGS telah tertunda dua kali. "Pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021 BGS mangkir. Kedua, disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut," tegasnya.

Tindakan BGS, menurt Petrus, telah menghambat kinerja penyidik Dittipideksus dan JPU setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021 oleh Jampidum Kejagung RI.

"Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP," katanya.

Petrus mengungkapkan, Dittipideksus Bareskrim hendak menyerahkan tahap II berkas BGS pada 11 Juni 2021 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal penyerahan tahap II atas tersangka BGS dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI merupakan bukti telah selesainya tanggungjawab Ppenyidik.

"Selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan 'memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik' sepenuhnya menjadi wewenang JPU," katanya.

Tebar Fitnah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)